Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gagal Lolos ke DPR pada Pemilu 2024

- 21 Maret 2024, 07:03 WIB
Presiden dalam keterangannya usai menghadiri acara Puncak Hari Lahir ke-50 Tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Presiden dalam keterangannya usai menghadiri acara Puncak Hari Lahir ke-50 Tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Indonesia Convention Exhibiton (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat, 17 Februari 2023. /Kris/Biro Pers Setpres/

JURNAL NGAWI - Pada hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam, terungkap bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024.

Hal ini menjadi pertama kalinya PPP tidak berhasil melangkah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak pembentukannya.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, PPP hanya berhasil mengumpulkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil), dari jumlah total suara sah sebanyak 151.796.630 suara. Dengan demikian, perolehan suara PPP hanya mencapai 3,87 persen, di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Partai Pemenang Pemilu 2024, PDIP Juara, PPP Dan PSI Gagal Lolos Parlemen

Kegagalan ini menandai sebuah titik balik bagi partai yang pernah memiliki sejarah panjang dalam politik Indonesia.

Meskipun demikian, masih terbuka peluang bagi PPP untuk memperbaiki situasi ini. Ada harapan bahwa partai politik yang sebelumnya mengalami dualisme kepengurusan dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan popularitas dan kepercayaan dari pemilihnya.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Kpu: Kursi PPP di DPRD Kota Surabaya Naik Menjadi 3 Kursi, Ini Nama Caleg Yang Terpilih

Selain itu, dalam konteks proses demokrasi Indonesia, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dapat diambil oleh PPP atau pihak lain yang merasa ada ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x