JURNAL NGAWI - Setelah berbulan-bulan penuh teka-teki dan dinamika politik yang memuncak, akhirnya terkuaklah nasib politik Putri eks Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Ema Umiyyatul Chusnah atau yang akrab disapa Ning Ema. Dalam hitungan detik, mimpinya untuk duduk di Senayan hancur berkeping-keping.
Gagalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, membawa konsekuensi berat bagi Ning Ema.
Meskipun sebelumnya dia telah mengumumkan kemenangan, kini dia harus menelan pil pahit dan siap-siap mengangkat koper.
Baca Juga: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gagal Lolos ke DPR pada Pemilu 2024
Menyusul kegagalan itu, Banyu Biru Djarot dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan cepat mengisi kekosongan kursi yang semula diraih oleh Ning Ema.
Dalam dapil (daerah pemilihan) Jatim VIII, meliputi Kabupaten/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, serta Kabupaten/Kota Madiun, Banyu Biru Djarot berhasil meraih suara yang cukup untuk melangkah menuju Senayan.
Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan perolehan suara PDIP di dapil Jatim VIII mencapai 312.571 suara, dengan Banyu Biru Djarot sebagai salah satu caleg yang berkontribusi signifikan dengan 54.325 suara.
Sementara itu, PPP hanya berhasil meraih 116.554 suara di dapil yang sama, dengan Ning Ema menyumbang 65.393 suara. Namun, kegagalan PPP dalam mencapai PT membawa Banyu Biru Djarot naik posisi dari kursi ke-11 ke kursi yang semula direncanakan untuk Ning Ema.
Baca Juga: Daftar Lengkap Partai Pemenang Pemilu 2024, PDIP Juara, PPP Dan PSI Gagal Lolos Parlemen