JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Keputusan penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu malam. Menurut Asy'ari, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, mengungguli pesaingnya.
Pada perhitungan yang diumumkan, pasangan Prabowo-Gibran unggul jauh dengan perolehan suara yang signifikan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Partai Pemenang Pemilu 2024, PDIP Juara, PPP Dan PSI Gagal Lolos Parlemen
Pasangan rival, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara, sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya mampu memperoleh 27.040.878 suara.
Total surat suara sah yang dihitung mencapai 164.227.475 suara, menurut Hasyim Asy'ari.
Proses penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang berlangsung sejak 28 Februari hingga 18 Maret.
KPU RI juga telah mengesahkan hasil perolehan suara pilpres dari 38 provinsi di tingkat nasional dalam rentang waktu 9 Maret hingga 20 Maret.
Pasangan Prabowo-Gibran akan memegang tampuk kekuasaan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode lima tahun ke depan, menggantikan kepemimpinan yang sebelumnya dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Editor: Hafidz Muhammad Reza