KPU Resmi Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

- 1 April 2024, 06:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di kawasan Candi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3).

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi, dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melaksanakan pemilihan langsung.

Baca Juga: KPU Gelar Pilgub Serentak 2024 di 37 Provinsi Kecuali DIY, Ini Alasannya

Hal ini sesuai dengan keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. DIY memiliki aturan tersendiri terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur yang tidak melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan.

Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disebabkan oleh absennya pemilihan langsung di enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta.

Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU telah merencanakan peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang secara resmi diluncurkan di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (31/3).

Baca Juga: Simak! Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Dengan diumumkannya jadwal dan rincian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat lokal dapat berlangsung secara lancar dan transparan, serta mampu menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas untuk masyarakat setempat.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x