Simak! Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024

- 22 Maret 2024, 18:24 WIB
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Pilbup di Provinsi Jawa Barat
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Pilbup di Provinsi Jawa Barat /Tangkap layar Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dimulai hari ini, Selasa, 27 Februari 2024. Proses ini akan berlangsung hingga 16 November 2024. Pemantauan akan dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat internasional.

"Ini adalah tahap awal yang penting dalam menjaga transparansi dan keberlangsungan demokrasi di tingkat daerah. Pemantau pemilihan, baik dari dalam maupun luar negeri, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mengawal jalannya Pilkada 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta.

Pendaftaran pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan langsung ke KPU Provinsi, sementara untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota akan mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemantau asing, proses pendaftarannya akan melalui KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya?

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait kepada KPU pada periode 24 April hingga 31 Mei 2024. Ini menjadi langkah krusial dalam menentukan basis pemilih yang akan menjadi bagian dari Pilkada 2024.

Sementara itu, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU akan dilakukan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Proses ini termasuk pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga proses pendaftaran resmi.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:

  1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon dan pemilih.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x