KPU Gelar Pilgub Serentak 2024 di 37 Provinsi Kecuali DIY, Ini Alasannya

- 1 April 2024, 05:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pemilihan gubernur serentak (Pilgub) tahun 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Namun, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan ikut serta dalam pilkada ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada karakteristik khusus DIY yang tidak menggelar pilkada langsung. "Untuk pemilihan gubernur, dilakukan di 37 provinsi.

Namun, DIY tidak melaksanakan pilkada langsung," ungkap Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, pada Minggu malam, 31 Maret.

Baca Juga: Simak! Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024

DIY memiliki peraturan istimewa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan tersebut mengatur proses pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY, yang tidak dilakukan melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan.

Selain itu, dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilgub Serentak 2024. Ini karena enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar pilkada langsung.

KPU telah menetapkan tanggal resmi untuk pemungutan suara Pilgub Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. "KPU telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilgub Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY," tambah Hasyim.

Dengan demikian, meskipun DIY tidak mengikuti proses pilkada langsung, Pilgub Serentak 2024 tetap menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, yang menandai kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah