JURNAL NGAWI - Mantan Menteri Sosial dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendapati dirinya dalam pusaran kontroversi setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Khofifah dalam kasus korupsi terkait penggelapan dana publik dalam program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial pada tahun 2015.
Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa, 4 Juni 2024, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang dilaporkan.
Tidak hanya Khofifah, laporan juga mencakup nama-nama lain, termasuk mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Mumu Suherlan, serta Adhy Karyono yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Baca Juga: Pasangan Khofifah-Emil Dardak Semakin Kuat di Pilgub Jatim 2024 dengan Dukungan 6 Parpol
- Baca Juga: Survei ARCI: Duet Khofifah-Kharisma Unggul di Pilgub Jatim dengan Elektabilitas 51,4%
Menurut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, kerugian negara akibat kasus ini mencapai jumlah yang mencengangkan, yakni sekitar Rp98 miliar.
Hal ini didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa proyek-proyek terkait pada tahun 2015, terutama dalam program verifikasi dan validasi orang miskin.
Sutikno juga mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan tenda, yang diduga telah menimbulkan kerugian sekitar Rp7,8 miliar.
Sutikno menjelaskan bahwa kuasa penggunaan anggaran pada saat itu berada di tangan Adhy Karyono, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Jawa Timur.
Dengan demikian, pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait anggaran proyek-proyek tersebut juga turut disorot dalam laporan.