Mitigasi Bencana, UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

- 7 Desember 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi Gunung Api
Ilustrasi Gunung Api /

JURNAL NGAWI - Indonesia adalah negeri yang rawan bencana geologis gempa bumi, tanah longsor, erupsi gunung api, dan tsunami. Sebagai konsekuensi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya maka pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko dan mempunyai rencana keadaan darurat untuk meminimalkan dampak bencana.

Saat ini telah tersedia undang-undang tentang penanggulangan bencana nasional yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut berfungsi sebagai pedoman dasar yang mengatur wewenang, hak, kewajiban dan sanksi bagi segenap penyelenggara dan pemangku kepentingan di bidang penanggulangan bencana.

Menurut UU No.24 2007 tersebut, penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi:
(a) kesiapsiagaan
(b) peringatan dini dan
(c) mitigasi bencana.

Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana yang dapat dilakukan melalui;
(a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana
(b) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian system peringatan dini
(c) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar
(d) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat
(e) penyiapan lokasi evakuasi
(f) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana dan
(g) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.

Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
(a) pengamatan gejala bencana
(b) analisis hasil pengamatan gejala bencana
(c) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang
(d) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana dan
(e) pengambilan tindakan oleh masyarakat.

Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana yang dapat dilakukan melalui berbagai cara termasuk pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan dan tak kalah penting adalah penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

Mitigasi bencana gunung api dalam pengertian yang lebih luas bisa diartikan sebagai segala usaha dan tindakan untuk mengurangi dampak bencana yang disebabkan oleh erupsi gunung api.

Mengingat begitu banyak gunung api yang ada di wilayah Indonesia dan padatnya penduduk yang bermukim di sekitarnya maka bencana erupsi gunung api dapat terjadi sewaktu-waktu.

Berdasarkan tugas dan fungsinya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi termasuk BPPTK sebagai salah satu unitnya turut berperan dalam manajemen krisis bencana erupsi.

Pada fase Pra-kejadian peranannya dapat meliputi langkah-langkah penilaian risiko bencana, pemetaan daerah kawasan rawan bencana, pembuatan peta risiko dan membuat simulasi skenario bencana. Tindakan lain yang perlu dilakukan adalah pemantauan gunung api dan menyusun rencana keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: esdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah