Pencuri HP di Ngawi Ditangkap Polisi Setelah Posting Hasil Curian di Facebook

- 17 Januari 2022, 13:46 WIB
Pokres Ngawi mengamankan terduga pelaku pencurian HP yang dijual di facebook
Pokres Ngawi mengamankan terduga pelaku pencurian HP yang dijual di facebook /TribatanewsPolresNgawi

JURNAL NGAWI - Dua diduga pelaku pencurian di Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Ngawi, Senin 17 Januari 2022.

Informasi yang dihimpun tim jurnalngawi-pikiranrakyat.com, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian 3 buah handphone dan penadahnya, Sabtu (15/1/2022).

Dua laki-laki diduga pelaku tersebut, SNY (35) warga Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi karena dugaan pencurian handphone.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Santri yang Terjatuh dari Truk di Tawun Ngawi Jawa Timur

Sedangkan JML (33) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron diamankan petugas atas dugaan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas karena adanya laporan dari korban Yuni Yustianti (33) warga Desa Grudo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.

AKP Toni Hermawan menjelaskan, dari laporan tersebut terungkap, pada Kamis, 18 November 2021 pukul 19.00 WIB Yuni Yustianti mencharge tiga unit HP miliknya di atas kasur di dalam kamar tidur, namun kamar tersebut tidak ada pintu sehingga ketiga HP tersebut terlihat dari luar.

Baca Juga: Warga Jogorogo Ngawi Dibekuk Polisi Terkait Penyalahgunaan Barang Haram

"Setelah mencharger handphone miliknya, saudari Yuni menuju dapur untuk menggoreng tahu. Namun 15 menit kemudian saat pelapor kembali ke kamar, ketiga handphone tersebut sudah tidak ada," ujarnya, dikutip dari Tribatanews PolresNgawi, Senin (17/1/2022).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Toni Hermawan menyebutkan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan lidik dan dari pantauan di Facebook ada seseorang yang memposting Hp Oppo A9 warna biru yang tidak dilengkapi dengan dosbook.

Baca Juga: Muncul Hiu Raksasa Sebelum Tragedi Gempa Pandeglang Banten, Video Rekaman itu Viral di Medsos

Selanjutnya petugas melakukan COD untuk memeriksa HP tersebut.

"Di tempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan raya Paron-Jogorogo tepatnya di sebelah Alfamart Jambangan kita lakukan COD kepada tersangka JML dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Hp Oppo A9 warna biru yang mau dijual identik dengnn Hp milik pelapor yang hilang," ujar AKP Toni Hermawan.

Toni Hermawan menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka JML Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY.

Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka SNY dirumahnya bersama Hp Oppo A5 warna putih, IMEI: 865413045856936 yang tidak dilengkapi dosbook diduga hasil dari kejahatannya.

Baca Juga: Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina Ternyata Hasil Editan

"Menurut keterangan tersangka JML Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY seharga Rp. 700.000,- dan pada saat dijual Hp Oppo A9 tersebut dalam keadaan terkunci, ketika ditanya JML dari mana Hp Oppo A9 itu didapat SNY menjawab bahwa Hp tersebut barang peteng (barang gelap)," terang AKP Toni Hermawan.***

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah