Warga Jogorogo Ngawi Dibekuk Polisi Terkait Penyalahgunaan Barang Haram

- 16 Januari 2022, 16:14 WIB
Gambar ilustrasi penjahat yang ditangkap pihak aparat
Gambar ilustrasi penjahat yang ditangkap pihak aparat /Jurnal Ngawi/Gambar Pixabay

JURNAL NGAWI - Satresnarkoba (Satuan Reserse dan Narkoba) Polres Ngawi membekukan satu pelaku kejahatan narkotika jenis ganja, Sabtu 15 Januari 2022 pagi. Terduga VRD (21) ditangkap saat berada di dalam area SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Ngawi Jawa Timur Antisipasi Serangan Penyakit Demam Berdarah Dengue DBD, PMI Ngawi Lakukan Fogging

Penangkapan penjual jamu asal Solok, Sumatera Barat itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan barang haram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan hasil bahwa warga Desa Kecamatan Jogorogo, Ngawi, itu merupakan pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.

Baca Juga: Ngawi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, Polres Tandatangani Pakta Integritas

mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di area SPBU Dusun Sidowayah, Kedunggalar, Ngawi, dan langsung dilakukan penangkapan. “Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian,” jelas Elang, Minggu 16 Januari 2022.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa amplop putih yang di dalamnya berisi kertas minyak cokelat dengan plastik klip warna bening. Dalam plastik bening itu berisi ganja dengan berat kotor 8,74 gram. Petugas juga ponsel dan satu unit motor nopol AD-2770-D.

Baca Juga: Nama-nama Desa Kecamatan di Kabupaten Ngawi Beserta Kode Posnya

“Barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terhadap terlapor VRD beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Elang Prastyo.

Elang Prastyo menambahkan, atas perbuatannya tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah