Rangkuman PKPU No 8 Tahun 2022 Poin Penting Sering Keluar di CAT PPK Pemilu Pembentukan Adhoc KPU

- 21 November 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

Baca Juga: Berapa Honor PPK, PPS, KPPS Pemilu 2024? Ada Kenaikan Rp 300 Ribu Dibandingkan Pemilu 2020

PPK dibentuk oleh KPU KAB/KOT, berisi 5 anggota Pemilihan tingkat Kecamatan (Kantornya di Ibukota Kecamatan)
PPS dibentuk oleh KPU KAB/KOT, berisi 3 anggota Pemilihan tingkat desa/kelurahan
KPPS dibentuk oleh PPS berisi 7 orang pemilihan di TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) petugas yang dibentuk oleh PPS
Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) dibentuk oleh PPS

PPK Dibentuk oleh KPU KAB KOT PALING LAMBAT 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
PPK bisa diperpanjang jika terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang/pemilu susulan/pemilu lanjutan.

PPK seabanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat, komposisi memperhatikan keterwakilan perempuan min 30 persen
Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan maksimal 2 bulan setelah pemungutan suara

Baca Juga: KPU Ngawi Mulai Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024 ini Jumlah yang Dibutuhkan dan Syarat Daftar

WEWENANG PPS : Membentuk KPPS, mengatnkgkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara,

KPPS DIBENTUK OLEH PPS PALING LAMBAT 14 HARI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA PEMILU DAN DIBUBARKAN MAKSIMAL 1 BULAN SETELAH PEMUNGUTAN SUARA
KPPS berjumlah 7 orang yang berasal darimasyarakat sekiar TPPS yang memenuhi syarat. memperhatikan keterwakilan perempuan min 30 persen

PANTARLIH BERJUMLAH 1 ORANG PER TPS

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah