Ini Persyaratan Daftar PPK Pemilu 2024 Pastikan Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id

- 21 November 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Ilustrasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /Pixabay/

JURNAL NGAWI - Hadapi Pemilu 2024 KPU Kabupaten Ngawi buka pendaftaran PPK atau Panitia Penyelenggara Kecamatan, berikut syarat-syarat dan cara daftarnya.

Untuk diketahui, PPK adalah panitia penyelenggara ditingkat Kecamatan yang membantu KPU menyelenggarakan Pilkada, Pemilu maupun Pilpres.

Pendaftaran PPK sudah dimulai 20 November dan akan ditutup pada 29 November 2022.

Baca Juga: KPU Ngawi Mulai Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024 ini Jumlah yang Dibutuhkan dan Syarat Daftar

Baca Juga: Arti Ngawi Viral TikTok dan Makna Sesungguhnya dalam Sejarah Berdirinya Kabupaten Ngawi di Jawa Timur

Kalian yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK Pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran lewat online www.siakba.kpu.go.id.

Sementara itu, KPU Kabupaten Ngawi membutuhkan sebanyak 95 anggota KPU yang terbagi dalam 19 kecamatan.

Berikut ini persyaratan daftar anggota PPK Pemilu 2024.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Tulis PPK Pemilu 2024 Tentang UU Kepemiluan Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x