JURNAL NGAWI - Tugas pokok dan fungsi PPK, PPS, KPPS sering muncul dalam tes tulis (CAT) Pemilu, berikut ini rangkuman PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Seperti diketahui, pendaftaran Anggota PPK untuk Pemilu 2024 sudah dibuka mulai 20 November sampai 29 November 2022.
Tes tulis atau CAT akan dilakukan mulai 5 Desember sampai 7 Desember 2022.
Agar mendapatkan nilai tertinggi pada tes tulis penjaringan anggota PPK Pemilu 2024 anda harus mendalami tentang tugas pokok fungsi PPK, PPS, KPPS.
Baca Juga: Ini Persyaratan Daftar PPK Pemilu 2024 Pastikan Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id
Pada artikel ini, tim jurnalngawi.com sajikan rangkuman PKPU no 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
Berikut resume rangkuman PKPU no 8 Tahun 2022.
Badan Adhoc = PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)