Rangkuman PKPU No 8 Tahun 2022 Poin Penting Sering Keluar di CAT PPK Pemilu Pembentukan Adhoc KPU

- 21 November 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS.
Ilustrasi Pemilu 2024, dan perekrutan PPK dan PPS. /Pixabay/

JURNAL NGAWI - Tugas pokok dan fungsi PPK, PPS, KPPS sering muncul dalam tes tulis (CAT) Pemilu, berikut ini rangkuman PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendaftaran Anggota PPK untuk Pemilu 2024 sudah dibuka mulai 20 November sampai 29 November 2022.

Tes tulis atau CAT akan dilakukan mulai 5 Desember sampai 7 Desember 2022.

Agar mendapatkan nilai tertinggi pada tes tulis penjaringan anggota PPK Pemilu 2024 anda harus mendalami tentang tugas pokok fungsi PPK, PPS, KPPS.

Baca Juga: Ini Persyaratan Daftar PPK Pemilu 2024 Pastikan Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Tulis PPK Pemilu 2024 Tentang UU Kepemiluan Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Pada artikel ini, tim jurnalngawi.com sajikan rangkuman PKPU no 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota

Berikut resume rangkuman PKPU no 8 Tahun 2022.

Badan Adhoc = PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah