Pelaku Begal di Mantingan Ngawi Ternyata Warga Sragen Jawa Tengah, Akui Cuma Iseng

- 12 Desember 2022, 18:48 WIB
Konferensi pers begal di Mantingan Ngawi
Konferensi pers begal di Mantingan Ngawi /

JURNAL NGAWI - Polres Ngawi berhasil mengamankan dua pelaku pembegalan yang terjadi di Mantingan, Ngawi Jawa Timur.

Kejadian begal itu dialami SA (23) seorang wanita warga Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalngawi.com, peristiwa begal itu terjadi pada Senin 24 Oktober 2022.

Ketika itu, SA hendak pulang kerja dari Sragen menuju rumahnya di Desa Pakah, Mantingan pada 24 Oktober 2022 pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Respon Cepat, Polres Ngawi Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Curas di Bringin dan Mantingan

Namun saat memasuki area Desa Pakah, tiba-tiba SA dipepet dari kiri oleh dua pria yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat nopol AD 5169 XU. Korban sampai terjatuh dari kendaraan motornya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada awak media mengungkapkan, kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Mantingan.

Tidak sampai 24 jam dua terduga pelaku yang merupakan warga Sragen Jawa Tengah itu berhasil ditangkap.

Baca Juga: 6 Sanksi Komdis PSSI Atas Ulah Negatif di Liga 1 Indonesia, Diego Michiels vs Michael Krmencik Adu Ludah

Mereka yakni Krisna Tegar Algufani (21) warga Desa Ringinanom, Kecamatan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen dan Pindra Paldi Pratama (21).warga Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen. Korbannya adalah wanita berinisial SA (23) warga Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi menambahkan, pelaku berhasil mengambil tas yang berisi uang dan dokumen-dokumen penting milik korban.

"Di dalam tas itu terdapat satu unit laptop, ponsel, uang tunai Rp100 ribu, dan dokumen penting milik korban. Setelah itu pelaku langsung kabur. Rencananya barang curian akan dijual, dan uangnya untuk makan sehari-hari," jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin 12 Desember 2022.

"Keduanya merupakan residivis asal Lapas Sragen. Keduanya sempat melakukan kejahatan serupa. Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Dwiasi.

Baca Juga: DPP HKI Sebut Ketahanan Pangan di Ngawi Masih Aman

Salah satu pelaku yakni Krisna mengaku jika hanya iseng saja membegal wanita muda asal Mantingan itu.

Kebetulan dia ingin uang untuk makan dan dia iseng hingga dapat kesempatan merampas harta benda milik SA. "Saya hanya iseng saja," jawabnya.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah