Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. SOEDHONO Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, dengan upah yang lebih besar.
Baca Juga: Waspada Musim Kemarau Melanda Ngawi Jawa Timur ini 32 Desa Terdampak Kekeringan Krisis Air Bersih
Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono yang berada di Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
"Awalnya korban pak Supriono ini (Senin, 30/5/2023) sekira pukul dua siang berangkat dari Ponorogo ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan yakni di sebuah bengkel yang masih wilayah Ponorogo, korban didatangi pelaku Rudi yang menawarkan untuk memuat angkutan gula yang ada di PG. SOEDHONO Ngawi," terang AKBP Dwiasi Kapolres Ngawi dalam konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Haryanto, bersama Kasat reskrim AKP Agung Joko dan Plt Kasi Humas Iptu Dian.
Kemudian korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
"Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai," jelas Kapolres Ngawi.
Baca Juga: Kronologi Laka Ngawi, Bus Mira Tabrak Pengendara Motor
Setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang yang teriak tadi menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban.
Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kecamatan Geneng pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO.