Rayuan-rayuan dan iming-iming uang membuat korban terpaksa menuruti keinginan tersangka yang kemudian mensetubui dan mencabuli korban.
Kejadian tersebut berulang kali terjadi dengan bujuk rayu tersangka yang memberi sejumlah uang kepada korban hingga Juni 2023.
Atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.
“Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang,” ucap Dwiasi.
Baca Juga: Tahukah Kamu 4 Anak ini Ditemukan Selamat Setelah Satu Bulan Lebih Hilang di Hutan Amazon
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban yang berinisial THW (70) alamat Gerih pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka diamankan oleh Polsek Geneng pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) buah sarung warna coklat, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah sarung warna hijau, 1 (satu) buah kaos warna abu-abu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink.
Tersangka yang bernama Supriyanto (65) Gerih, adalah tetangga korban, di mana korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat.
Baca Juga: Siapa Atlet Indonesia yang Bertanding di Indonesia Open 2023 Hari ini? ini Jadwal Lengkap