Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***
Editor: Zayyin Multazam Sukri