14 Desa di Ngawi Tolak PTSL, BPN Ngawi Pesimis Bisa Capai Target Terbitkan 20 Ribu Sertifikat

- 13 Oktober 2023, 19:52 WIB
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. /Dok. ppid.semarangkota.go.id

JURNALNGAWI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi menghadapi kendala serius dalam mencapai target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini.

Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,3 miliar untuk menerbitkan 20 ribu sertifikat dengan target penyelesaian pada tahun ini, BPN berpendapat bahwa target ini sulit untuk tercapai secara penuh.

Berdasarkan perhitungan yang lebih realistis, BPN hanya akan mampu mengdata, mengukur, dan menerbitkan sekitar 12.500 sertifikat.

Baca Juga: Jadwal Kegiatan Hari Santri Nasional 2023 Kabupaten Ngawi Bersama LP Maarif Pasar Rakyat, Konser Religi

Baca Juga: Tentang Museum Trinil Ngawi Jawa Timur Wisata Edukasi Jejak Manusia Purbo Harga Tiket Masuk dan Spot Foto

Ini berarti hanya sekitar Rp 2,7 miliar dari anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 4,3 miliar yang dapat diserap, dengan skema satu sertifikat seharga Rp 219 ribu.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Ngawi, Murtoyo, menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan penolakan warga di 14 desa yang menjadi sasaran PTSL.

Salah satu alasan penolakan adalah ketidakjelasan hak waris atas tanah mereka. Meskipun BPN telah melakukan upaya sosialisasi kepada warga, melibatkan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) serta pemerintah desa, masih terdapat kendala dalam memotivasi warga untuk mengikuti PTSL.

Menurut Murtoyo, pendaftaran PTSL akan berakhir pada tanggal 20 Oktober, sehingga diharapkan sertifikat-sertifikat tersebut dapat selesai diterbitkan menjelang akhir tahun.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah