JURNALNGAWI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi menghadapi kendala serius dalam mencapai target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini.
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,3 miliar untuk menerbitkan 20 ribu sertifikat dengan target penyelesaian pada tahun ini, BPN berpendapat bahwa target ini sulit untuk tercapai secara penuh.
Berdasarkan perhitungan yang lebih realistis, BPN hanya akan mampu mengdata, mengukur, dan menerbitkan sekitar 12.500 sertifikat.
Ini berarti hanya sekitar Rp 2,7 miliar dari anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 4,3 miliar yang dapat diserap, dengan skema satu sertifikat seharga Rp 219 ribu.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Ngawi, Murtoyo, menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan penolakan warga di 14 desa yang menjadi sasaran PTSL.
Salah satu alasan penolakan adalah ketidakjelasan hak waris atas tanah mereka. Meskipun BPN telah melakukan upaya sosialisasi kepada warga, melibatkan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) serta pemerintah desa, masih terdapat kendala dalam memotivasi warga untuk mengikuti PTSL.
Menurut Murtoyo, pendaftaran PTSL akan berakhir pada tanggal 20 Oktober, sehingga diharapkan sertifikat-sertifikat tersebut dapat selesai diterbitkan menjelang akhir tahun.