Polres Ngawi Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Alun-Alun Merdeka Ngawi dalam Waktu Singkat

- 6 Maret 2024, 00:37 WIB
Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian di alun-alun Merdeka Ngawi dalam waktu singkat, menegaskan keberhasilan dan respons cepat polisi.
Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian di alun-alun Merdeka Ngawi dalam waktu singkat, menegaskan keberhasilan dan respons cepat polisi. /Humas polri /Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, menunjukkan respons yang cepat dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di alun-alun Merdeka Ngawi. Korban atas kejadian ini adalah Sri Yamtini (51) dari Dusun Menduri, Desa/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

Korban kehilangan sebuah tas pinggang yang berisi 1 unit HP Samsung, uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,-, 1 kartu ATM Bank BCA, serta 1 kunci mobil saat sedang berada di alun-alun bersama teman-temannya. Namun, berkat kesigapan Satreskrim Polres Ngawi, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu yang sangat singkat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joshua membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan pelaku pencurian tas milik ibu Sri Yamtini hanya dalam waktu 8 jam setelah laporan diterima," ujar Joshua.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika korban meletakkan tasnya di trotoar untuk melakukan sesi foto bersama.

Namun, ketika mencari tasnya setelah foto selesai, korban menemukan bahwa tas tersebut sudah tidak ada. Melalui laporan korban, Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama AT (55) dari Grudo Ngawi telah mengakui perbuatannya. "Pelaku membenarkan telah mengambil tas milik korban yang tergeletak di trotoar," ungkap Kasat Reskrim. Tas beserta isinya telah dikembalikan kepada pemiliknya, dan pelaku saat ini menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Joshua juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap barang berharga mereka dan segera melaporkan ke polisi jika mengalami kehilangan. "Kami imbau juga kepada masyarakat, untuk segera lapor polisi bila kehilangan barang berharganya," tambahnya.

Kepolisian Ngawi menegaskan kembali pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan respons yang cepat dan kerjasama yang baik, kasus-kasus kejahatan dapat diungkap dan ditindak dengan efektif.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah