Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Ngawi 2024-2029 Resmi Dibuka: Ini Persyaratannya yang Harus Penuhi

- 11 Maret 2024, 02:36 WIB
Rapat pleno terbuk kpu Ngawi
Rapat pleno terbuk kpu Ngawi /@kpungawi/

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten periode 2024-2029.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 37 Kabupaten/Kota di 2 Provinsi Periode 2024-2029.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ngawi, bersama dengan KPU Kabupaten lainnya di Jawa Timur, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Inilah 10 Nama Caleg yang Raih Suara Terbanyak Calon Anggota DPRD Ngawi di Pemilu 2024

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Kewarganegaraan Indonesia: Calon harus menjadi warga negara Indonesia.
  2. Usia Minimum 30 Tahun: Pada saat pendaftaran, calon harus berusia paling rendah 30 tahun.
  3. Setia kepada Nilai-Nilai Bangsa: Calon harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Integritas, Kepribadian Kuat, Jujur, dan Adil: Calon harus memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Pengetahuan dan Keahlian Terkait: Calon harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  6. Pendidikan Minimum SMA atau Sederajat: Calon harus memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kabupaten Ngawi: Calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Ngawi yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  8. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika: Calon harus bebas secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan Diri dari Partai Politik: Calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  10. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik dan Pemerintahan: Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Bersedia Mengundurkan Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan: Calon harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan jika terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Ngawi.
  12. Tidak Pernah Dipidana Penjara: Calon tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia Bekerja Penuh Waktu: Calon harus bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak Menduduki Jabatan Lain Selama Masa Keanggotaan: Calon tidak boleh menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Tidak Berstatus Menikah dengan Sesama Penyelenggara Pemilu: Calon tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 20 Nama Caleg PDIP Sukses Raih Kursi DPRD Kabupaten Ngawi Periode 2024/2029

Selain persyaratan di atas, calon anggota KPU Kabupaten Ngawi juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id atau dengan menyerahkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Novotel Samator Surabaya.

Batas waktu pendaftaran adalah sampai dengan tanggal 19 Maret 2024 pukul 23.59 WIB. Formulir dokumen persyaratan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah