JURNAL NGAWI - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 kini telah mencapai para penerima.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengonfirmasi bahwa pencairan dimulai pada Bulan Desember 2023, membantu masyarakat kurang mampu dalam membiayai pendidikan.
Langkah pertama bagi para penerima PIP adalah memastikan status mereka. Dengan menggunakan HP, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan BLT El Nino 2023 Sebesar Rp400.000, Simak Cara Cek Penerimanya
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta isi hasil perhitungan keamanan untuk menjaga keabsahan data.
Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, cukup klik tombol "Cari Penerima PIP," dan hasilnya akan segera muncul. Proses ini memastikan transparansi dan keamanan data penerima.
Bagi yang telah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan proses pencairan.
Diperlukan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), identitas pengenal siswa atau orang tua/wali siswa, dan Kartu Debit Instan rekening SimPel.