Tahun Depan TV Analog Akan Dimatikan, Ini Peraturannya

- 18 November 2021, 17:50 WIB
MODI, maskot TV Digital.
MODI, maskot TV Digital. /Jurnal Garut/siarandigital.kominfo.go.id

JURNAL NGAWI - Proses digitalisasi siaran televisi terus dilakukan. Tahun depan, masyarakat yang masih menggunakan TV analog dipastikan tidak bisa menyaksikan siara - siaran televisi di rumah. 

Kementerian Komunikas dan Informasi menargetkan perpindahan siaran televisi analog beralih ke siaran digital dapat diselesaikan tepat pada tanggal 2 November 2022.

Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, tujuan dari sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran dan  peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan,  menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Wasit Liga 1 Indonesia, Capai Puluhan Juta Setiap Pertandingan

"Diperlukan sosialisasi kepada masyarakat secara komperehensif. Karena masih ada sekitar 44,2 juta rumah tangga yang masih menggunakan TV analog," katanya, saat memberikan sambutan dalam acara Talkshow NTB Siap Analog Switch Off yang disiarkan secara virtual, Kamis (18/11).

Perpindahan tv analog ke digital itu amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Praveen Melati Kalah dari Nomor 178 Dunia, Pelatih Sebut Tidak Ada Tanggung Jawab sampai Buka Masalah Pribadi

Mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2002.

Rosarita menambahkan, guna percepatan proses ASO pemerintah telah menerbitkan peraturan turunannya berupa PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta ketentuan teknis lainnya. 

Halaman:

Editor: ZAYYIM MULTAZAM SUKRI

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x