Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair, Simak Tanggal dan Besaran Kenaikan Gajijinya

- 1 Februari 2024, 09:27 WIB
KPPS merupakan kepanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemungutan suara yang langsung melayani masyarakat. Ini tugas dan honornya.
KPPS merupakan kepanjangan tangan KPU dalam menyelenggarakan pemungutan suara yang langsung melayani masyarakat. Ini tugas dan honornya. /Dok. KPU

Jurnal Ngawi - Kapan gaji KPPS Pemilu 2024 cair? Inilah yang menjadi pertanyaan penting bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

Tidak hanya menunggu tanggal pencairan, tetapi juga kabar mengenai kenaikan besaran gaji yang dinanti-nantikan.

Menurut Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan, nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, gaji KPPS akan cair setelah menjalani masa kerja selama satu bulan. Oleh karena itu, para petugas KPPS dapat menantikan cairnya gaji mereka pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Tidak hanya tanggal pencairan yang menjadi sorotan, namun juga besaran kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

Ketua KPPS akan menerima kenaikan sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapat tambahan sebesar Rp1,1 juta.

Rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (dibandingkan dengan Rp 900.000 pada Pilkada 2024)
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (dibandingkan dengan Rp 850.000 pada Pilkada 2024)
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000 (dibandingkan dengan Rp 650.000 pada Pilkada 2024)
  • Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 di Kediri, Nominalnya Naik 2 Kali Lipat

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan atau kejadian tidak terduga selama menjalankan tugasnya. Santunan ini meliputi biaya pemakaman, santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah