Kpps Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024

- 1 Februari 2024, 18:10 WIB
Peserta Bimtek KPPS dan PPK se Kabupaten Karawang
Peserta Bimtek KPPS dan PPK se Kabupaten Karawang /Karawangpost/

JURNAL NGAWI - Memasuki tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024, pemahaman mendalam tentang perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi krusial. Sebagai landasan partisipasi dalam proses demokrasi, pemilih dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memahami secara jelas ketiga jenis daftar pemilih ini.

DPT, sebagai basis utama, mengacu pada daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di samping itu, pemilih juga harus memahami peran DPTb yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih ke TPS lain dalam keadaan tertentu. Selain itu, DPK menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, karena merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi memiliki identitas diri yang sah. Pemahaman mendalam tentang perbedaan ini akan membantu menjamin setiap hak suara terhitung dalam proses demokrasi yang transparan dan adil.

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung! Ini Dia Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024

Dengan penerapan aturan yang jelas dan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara ketiga jenis daftar pemilih ini, diharapkan proses pemilihan pada Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan efisien. Menyongsong momentum penting ini, mari bersama-sama memperdalam pengetahuan tentang DPT, DPTb, dan DPK guna memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi secara optimal dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan daftar pemilih yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi ingin pindah memilih ke TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit. Proses pindah memilih harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb membawa formulir A5 dan e-KTP saat mencoblos di TPS baru.

Baca Juga: Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair, Simak Tanggal dan Besaran Kenaikan Gajijinya

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x