KPPS Wajib Tahu! Perbedaan DPTb dan DPPh dalam Pemilu 2024, Apa Itu?

- 4 Februari 2024, 17:00 WIB
Seorang Warga Negara Asing (WNA) sal Rumania bernama Andrei Amarif (35) tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kelurahan Salahuddin, Kota Ternate, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, melaporkan ke pihak kelurahan, Rabu, 17 Januari 2024.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) sal Rumania bernama Andrei Amarif (35) tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kelurahan Salahuddin, Kota Ternate, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, melaporkan ke pihak kelurahan, Rabu, 17 Januari 2024. /Antara/Abdul Fatah/

JURNAL NGAWI - Pemilu 2024 sebentar lagi akan menjadi sorotan utama di kalangan warga negara Indonesia, dengan tanggal pencoblosan yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada partai politik atau kandidat, tetapi juga pada mekanisme pemilihannya sendiri.

Salah satu yang perlu dipahami adalah perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Potensial Hasil Pencocokan dan Penelitian (DPPh).

Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemahaman yang kuat tentang perbedaan ini adalah kunci untuk menjalankan proses pemungutan suara dengan lancar dan adil.

Baca Juga: Ini Dia Rincian Dana operasional TPS Pemilu 2024! KPPS & Pengawas Harus tahu, Simak Informasi lengkap di sini!

Apa Itu DPT, DPTb, dan DPPh?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Namun, tidak semua pemilih terdaftar dalam DPT. Ada pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Potensial Hasil Pencocokan dan Penelitian (DPPh).

Perbedaan Antara DPTb dan DPPh

  1. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPTb adalah daftar tambahan yang berisi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memberikan suara. Mereka biasanya ditambahkan setelah proses pendaftaran DPT ditutup. Pemilih yang masuk dalam kategori ini masih memiliki hak suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT.

  2. Daftar Pemilih Potensial Hasil Pencocokan dan Penelitian (DPPh): DPPh adalah daftar yang berisi pemilih yang masih dalam proses verifikasi dan penelitian lebih lanjut oleh KPU. Mereka mungkin memiliki keberatan dalam data mereka atau ada ketidaksesuaian dalam data yang disampaikan. Setelah proses verifikasi selesai, mereka dapat dimasukkan ke dalam DPT atau DPTb.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x