JURNAL NGAWI - Perkara utang seringkali menjadi polemik yang bisa berlarut-larut jika tidak menemukan penyelesaian.
Salah satu contoh kasus yang cukup rumit adalah ketika orang tua memiliki utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun meninggal dunia sebelum lunas.
Bagaimana kelanjutan cicilan tersebut? Apakah ahli waris wajib melanjutkan cicilan atau melunasinya?
Baca Juga: Raih Hunian Impian dengan Promo Suku Bunga Menarik KPR BCA di Awal Tahun 2024, Simak Ulasannya
Tanggung Jawab Ahli Waris atas Utang
Segala utang yang dimiliki seseorang dan belum lunas akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Namun, jika ahli waris merasa keberatan dan ingin menolaknya, mereka memiliki hak untuk menolak warisan tersebut secara tegas di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Penolakan warisan diatur lebih lanjut dalam Pasal 1057 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa orang yang menolak warisan harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Konsekuensi Penolakan Warisan
Namun, penolakan warisan ini memiliki konsekuensi. Harta berupa hunian tersebut tidak akan bisa dimanfaatkan, dan besar kemungkinan ahli waris akan menghadapi kesulitan mencukupi kebutuhan pokok atas hunian di masa depan. Ini tentu menjadi dilema bagi ahli waris yang mungkin memerlukan tempat tinggal.
Solusi: Asuransi Jiwa Kredit
Untuk menghindari beban finansial yang ditinggalkan, ada solusi yang bisa diambil oleh debitur, yaitu memanfaatkan asuransi jiwa kredit. Asuransi jiwa berperan untuk mengalihkan beban finansial tersebut.
Nasabah KPR harus membayar premi yang disertai dengan cicilan rumah secara rutin. Dengan memiliki asuransi jiwa, sisa utang KPR yang belum lunas akan dibayar oleh perusahaan asuransi jiwa, sehingga ahli waris bisa memiliki rumah tersebut dalam status lunas.
Asuransi Jiwa untuk Kredit Joint Income
Bagaimana cara membeli asuransi jiwa saat mengajukan KPR jika menggunakan kredit joint income? Bila ada opsi "first to die", maka pilihlah opsi tersebut.
Pilihan "first to die" menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi utang KPR jika salah satu antara peminjam atau pasangan meninggal dunia.
Dengan demikian, ahli waris tidak perlu khawatir dengan beban utang yang ditinggalkan dan bisa memiliki hunian dengan status lunas, tanpa harus menguras tabungan pribadi mereka.
Menghadapi utang KPR orang tua yang belum lunas memang bisa menjadi beban berat bagi ahli waris. Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang hak dan kewajiban serta pemanfaatan asuransi jiwa kredit, beban tersebut dapat dialihkan sehingga ahli waris tetap bisa memiliki hunian tanpa beban finansial yang berat.
Pengetahuan mengenai peraturan hukum dan solusi finansial yang tersedia sangat penting untuk mengelola warisan dengan bijak.***