Cara Daftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Jawa Timur Zona 7 Ngawi, Magetan, Tulungagung Trenggalek Pacitan

25 Mei 2023, 08:22 WIB
Syarat daftar Calon Anggota Bawaslu Zona 7 Jatim /bawaslujatim

JURNAL NGAWI - Berikut cara daftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Jawa Timur Zona 7 meliputi Ngawi, Magetan, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung.

Simak syarat pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur periode 2023-2028 disini.

Bagaimana cara daftar jadi calon Anggota Bawaslu di Zona 7 Jatim? Simak informasi lengkapnya.

 

 Baca Juga: Persyaratan Daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Jawa Timur Zona 5 Malang, Batu, Blitar

Sebagaimana diketahui untuk zona 7 Jatim pendaftaran Calon Anggota Bawaslu meliputi Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Tulungaung, Magetan, dan Trenggalek.

Seperti dilansir jurnalngawi.com, berikut persyaratan, berkas, dan cara daftar jadi Anggota Bawaslu Zona 7 Jatim periode 2023-2028.

A.Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

Baca Juga: Persyaratan Daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 4 Sidoarjo Pasuruan Probolinggo

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ini Persyaratan Daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 6 Kediri, Madiun, Nganjuk, Jombang

B.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 7 dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 7 Provinsi Jawa Timur;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; 4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
18. Tangkapan Layar bukti telah melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu https://sdmod.bawaslu.go.id/ seperti dibawah ini;
19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

KETERANGAN:

1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr Bawaslu https://sdmod.bawaslu.go.id/ yang panduannya terlampir pada pengumuman ini;
2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 7 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di: Jln. Suromenggolo Ponorogo (Selatan Indomaret Jln. Baru) pada pukul 09.00 WIB s.d 16.00 WIB atau dapat diunduh pada laman https://www.bawaslu.go.id/, https://jatim.bawaslu.go.id/ dan/atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy;

5. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 7 Provinsi Jawa Timur, alamat: Jln. Suromenggolo Ponorogo (Selatan Indomaret Jln. Baru)
6. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli tersebut berupa 1 lampiran 1 pdf seperti contoh, kecuali untuk foto berupa jpg. : serta dikirim melalui email rekrutmenbawasluzona7@gmail.com dengan format File Winrar dan judul berkas seperti contoh dibawah ini (nama calon_Bakal Calon Bawaslu. Contoh: Nikmah_Bacalonbawaslukabkediri);

7. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei 2023 s.d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);
9. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 WIB sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 07 Juni 2023 pukul 23.59 WIB dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos pada tanggal 07 Juni 2023;
10. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia, serta telah mendapatkan tanda terima dari aplikasi Mr. Bawaslu;

11. Jika terdapat kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Zona 7 (085236709346);
12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, ini yang Dilakukan Bawaslu Ngawi Jawa Timur

Demikian informasi persyaratan dan cara daftar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Tags

Terkini

Terpopuler