JURNAL NGAWI - Berikut persyaratan daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 meliputi Malang, Batu, dan Blitar.
Simak persyaratan dan berkas yang dibutuhkan daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupate/Kota Jawa Timur Zona 5 di sini.
Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupate/Kota Jawa Timur telah membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028.
Baca Juga: Persyaratan Daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 4 Sidoarjo Pasuruan Probolinggo
Adapun, artikel ini memuat persyaratan dan berkas untuk daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupate/Kota Jawa Timur Zona 5 meliputi Kota Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Kota Blitar.
Seperti dilansir jurnalngawi.com dari situs resmi Bawaslu Jawa Timur, berikut ketentuan pendaftaran, persyaratan, berkas, dan cara daftar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Timur Zona 5 :
A.Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;