KAI Daop 7 Berikan Potongan Tarif Bagi Sejumlah Kelompok Pelanggan, Ini Syarat dan Kriterianya

- 6 Februari 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Pixabay/

JURNAL NGAWI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak tarif reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.

Tarif reduksi tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.

Pada wilayah KAI Daop 7 Madiun, terdapat 4 nama kelompok yang bakal mendapat tarif reduksi. 

Beberapa nama yang mendapatkan tarif reduksi yaitu Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan. 

Baca Juga: Peluang China sebagai Juara 8 Kali AFC Women's Cup Vs Korea Selatan, Jadwal dan Siaran Langsung di TV Lokal

“Adapun kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam,” tulis Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun dalam rilisnya pada Minggu (6/2/2022). 

Ixfan mengatakan, bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.

Baca Juga: Cara Menggunakan Gloo Mobile Legends, Hero Tank yang Menyedihkan, Ultinya Dapat Bawa Kabur Lawan

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: KAI DAOP 7 Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah