JURNAL NGAWI - Empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana judi Labi labi atau main song, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Melansir dari situs pemberitaan Polres Tulungagung, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan terhadap empat orang pelaku yang diduga bermain judi jenis labi-labi atau main song terjadi pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah di teras rumah masuk Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Indonesia Menang di Laga Perdana Kualifikasi AFC Cup U-20 2023, Tempel Ketat Vietnam di Grup F
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, penangkapan terhadap pelaku judi jenis labi-labi atau main song tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, dengan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan empat orang pelaku permainan judi jenis labi labi atau main song di sebuah di teras rumah masuk Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Adapun identitas ke empat pelaku judi jenis labi-labi atau main song, masing-masing yaitu:
1. Inisial SP (57) warga Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
2. Inisial SG (59) Desa Kromosan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.