JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah mengumumkan keputusan nomor 66 tahun 2024 yang menetapkan pemenang Pemilu 2024 dan calon legislatif (Caleg) yang berhasil lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya untuk periode 2024-2029.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, yang menjelaskan bahwa penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Surabaya telah dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hasil pleno rekapitulasi suara, diketahui bahwa komposisi 50 kursi DPRD Kota Surabaya berasal dari lima daerah pemilihan yang mencakup 31 kecamatan.
Penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode Sainte Lague, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Partai PDI Perjuangan meraih 11 kursi dengan total 336.698 suara, diikuti oleh Gerindra dengan delapan kursi dan 241.231 suara. Sementara itu, PKB, Golkar, PKS, dan PSI masing-masing mendapatkan lima kursi dengan perolehan suara yang beragam.
Selain itu, Demokrat, PAN, dan PPP berhasil meraih tiga kursi, sementara Partai Nasdem meraih dua kursi terakhir di DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: PDIP Tetap Dominan di Kota Surabaya dengan Raihan 11 Kursi DPRD 2024/2029
Berikut ini adalah nama-nama 50 calon anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya: