Cara dan Syarat Penukaran Pecahan Uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi 2022, Online dan Offline

- 19 Agustus 2022, 07:11 WIB
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 cara penukaran secara online dan offline
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 cara penukaran secara online dan offline /Ariel Putra Wijaya Kusuma/Bulelengpost

JURNAL NGAWI - Simak inilah cara dan syarat agar Anda bisa menukarkan pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 baik secara online maupun offline.

Pada hari Kamis 18 agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan desain baru tujuh pecahan uang kertas.

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan, meresmikan, dan mengedarkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022.

Lalu, bagaimana cara dan syarat penukaran pecahan uang kertas tahun emisi 2022? Penukaran ini bisa dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga: Desain Tujuh Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Lengkap Bagian Depan dan Bagian Belakang Uang

Baca Juga: Siapa Tokoh Pada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022? Ini Jawabannya

Pertama cara dan syarat penukaran pecahan uang kertas tahun emisi 2022 secara offline. Simak langkah-langkah dibawah ini:

Bawa Kartu Identitas, seperti KTP ke kantor cabang Bank atau mobil kas keliling bank.

Pastikan membawa dan memiliki rekening bank.

Baca Juga: Profil Abah Lala Pencipta Lagu Ojo Dibandingke, Nama Asli dan Deretan Lagu yang Diciptakan

Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata.

Selanjutnya Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Adapun cara dan syarat penukaran pecahan uang kertas tahun emisi 2022 secara online. Simak langkah-langkah dibawah ini:

Pastikan Anda memiliki KTP yang aktif.

Hitung jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar.

Pastikan uang Anda layak edar sesuai pecahan yang berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan Farel Prayoga Saat Upacara HUT ke-77 RI

Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.

Perlu Anda ketahui sebelum melakukan penukaran, Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Laman resmi milik BI yaitu 'PINTAR' dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia.

Berikut cara mengoperasikan Aplikasi Pintar milik Bank Indonesia:

Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser.

Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

Pilih provinsi tempat penukaran uang baru.

Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.

Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor HP, dan email.

Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki.

Selesaikan petunjuk pemesanan.

Baca Juga: Kabar Baik Persik Mania, Dua Pemain Bek Andalan Macan Putih Pulih Cidera

Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang.

Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih.

Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah