Melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perawatan armada;
Memastikan pelaksanaan perbaikan kerusakan kapal ;
Melakukan penyusunan rencana dan jadwal terkait kalibrasi peralatan, rencana inspeksi;
Melakukan implementasi kalibrasi asset, inspeksi, pemeliharaan priventif;
Monitoring proses pemeliharaan dan pelabuhan dan pemutakhiran database pemeliharaan.
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia maksimal 28 tahun per tanggal 07 Februari 2023.
Pendidikan minimal D3/S1 jurusan Teknik Perkapalan/Teknik Sistem Perkapalan.
IPK minimal 3.00 dengan akreditasi program studi minimal B/Baik Sekali.
4. STAF OPERASIONAL LAYANAN PELABUHAN & PENYEBERANGAN
Deskripsi Pekerjaan :
Melakukan identifikasi kebutuhan serta penentuan tingkat prioritas penyusunan dan SOP operasional pelabuhan;
Melakukan penyusunan draft kebijakan dan SOP terkait operasional pelabuhan;
Melakukan sosialisasi kebijakan SOP operasional pelabuhan;
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SOP.
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia maksimal 28 tahun per tanggal 07 Februari 2023.
Pendidikan minimal D3/S1 jurusan Teknik Sipil/Manajemen Transportasi.
IPK minimal 3.00 dengan akreditasi program studi minimal B/Baik Sekali.
Baca Juga: Quattrick Cristiano Ronaldo untuk Al Nassr Antarkan 500 Gol Liga Sepanjang Karirnya
5. STAF PEMELIHARAAN PELABUHAN