Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut?
Seperti dikutip dari nuonline, berikut jawaban atas pertanyaan apakah seorang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan wajib zakat fitrah?
Baca Juga: Pengen Rezeki Berubah dalam Waktu Singkat Amalkan Doa dan Tasbihnya Malaikat
Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan bahwa seorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah yaitu:
1. Masa akhir bulan ramadhan atau sebelum terbenemanya matahari di akhir ramadan, dan
2. Awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.
Dua waktu itu harus dijumpai, bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang, lihat Syekh Muhammad Nawawi al Bantani, Nihayah az-Zain Hal. 174.
Maka bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa itu, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malah idul fitri) maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah.
sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta'jil) pembayaran zakat di awal ramadhan, lantas ketika di pertengahan ramadan Ia meninggal maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat tapi sedekah. (lihat syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al Minhaj, Juz 1 Hal. 290.
Baca Juga: Bacaan Doa Terhindar Dari Musibah atau Tolak Bala Arab Latin dan Terjemahan