Menurut Ustadz m Ali Zainal Abidin dari Ponpes Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember masih dari sumber yang sama menyimpulkan;
Bahwa orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapatkan pahala dari pemberiannya itu tapi dalam status sedekah bukan Zakat Fitrah.****