KSP RI Angkat Bicara Soal Kerangkeng Manusia dan Dugaan Perbudakan Orang Terbit Rencana Perangin Angin

25 Januari 2022, 14:20 WIB
Gambar Terbit Rencana Perangin Angin dan Kerangkeng manusia di rumahnya /Jurnal Ngawi/Gambar Tho Ae kolase

JURNAL NGAWI - Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP RI) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Deputi V bidang politik hukum keamanan dan hak asasi manusia (Polhukam dan HAM) kantor staf presiden republik Indonesia (KSP RI), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pihaknya akan mendorong pelaku agar di hukum berat.

"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya” kata Jaleswari, Selasa 25 Januari 2022.

Deputi V bidang politik hukum dan keamanan Polhukam dan HAM kantor staf presiden (KSP), mengapresiasi langkah warga masyarakat yang melaporkan ke Migrant Care terkait hal itu. Hal itu disampaikan Jaleswari

Baca Juga: Usust Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Desak Migrant Care Pada Komnas HAM

“Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang lalu melaporkan ke Komnas HAM. Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi” kata Jaleswari.

Pihaknya kata Jaleswari berterima kasih kepada komisi pemberantasan korupsi KPK yang berhasil menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Tanpa penangkapan tersebut praktik dugaan perbudakan belum tentu dapat terungkap.

“Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” kata mantan peneliti LIPI ini.

Jaleswari mengaku tidak bisa membayangkan kejahatan perbudakan dilakukan Bupati selama bertahun-tahun tanpa diketahui masyarakat. Apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun 2022.

Baca Juga: Tim Advokasi untuk Mahasiswi VDPS; Pecat Bripka Bayu Tamtomo

“Tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU. Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998," terang Jaleswari.

Sebelumnya, diketahui berdasarkan laporan masyarakat, Migrant Care hari Senin, 24 Januari 2022 melaporkan, ditemukan kerangkeng atau kurungan manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Migrant Care menduga adanya kerangkeng atau kurungan manusia tersebut digunakan sebagai praktik perbudakan modern terhadap manusia yang dipekerjakan di lahan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Atas dasar hal tersebut Migrant Care melaporkan temuan dugaan praktik perbudakan manusia itu ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM)

Pernyataan Migrant Care: Puluhan Orang Dipekerjakan Tanpa Gaji dan Dimasukkan Kerangkeng

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya (TRP.red) selama 10 jam, dari pukul 8 pagi hingga 6 sore. Setelah bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” demikian petikan pernyataan Migrant Care.

Anis Hidayat Ketua Pusat Studi Migrant Care menyatakan, “Ini jelas ada unsur-unsur eksploitasi, dan bukan rehabilitasi.”

Anis kembali menggarisbawahi hal tersebut kepada komisi nasional hak asasi manusia Komnas HAM untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM tersebut.***

Editor: Anwar Thohir

Tags

Terkini

Terpopuler