Politisi PDI-P Diah Pitaloka, Minta Kemenag Lakukan Pencegahan Penghapusan Kawin Kontrak

- 25 November 2021, 06:52 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat memimpin kunjungan kerja komisi VIII DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat memimpin kunjungan kerja komisi VIII DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021) /Foto

JURNAL NGAWI - (25-11-2021) Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus kawin siri yang marak belakangan ini. Terkait hal itu, Diah menyatakan perlu adanya ketegasan dari pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera melakukan pencegahan kawin kontrak.

“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak. Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” kata Diah. dilansir dari laman berita DPR-RI, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Berangkatkan Kembali 173 Pekerja Mingran Indonesia (PMI) Ke Taiwan

Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga mengungkapkan, kawin kontrak merupakan hal yang tergolong tidak terpuji karena cenderung transaksional. Bahkan, dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan terhadap pihak perempuan.

Dengan demikian, Diah kembali menekankan Kemenag melalui KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan warga khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak. Diah mengusulkan pengambil kebijakan atau penegak hukum segera harus membangun rencana aksi dalam menyikapi persoalan kawin kontrak dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.

Baca Juga: Badminton Indonesia Open 2021, Rekap Pertandingan dan Jadwal Hari Ini

“Kemenag bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak. Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya. Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius, pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA terutama di Kabupaten Bogor sampai puncak Cianjur," pungkas Diah.***

*Pembenahan atas kesalahan pemuatan nama dan foto

Editor: Anwar Thohir

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah