Layanan Internet Indonesat GIG Berhenti Bulan Ini, 50 Ribu Pelanggan Akan Dialihkan

- 25 November 2021, 14:04 WIB
IM2 Kena Denda Rp 1,3 T, Indosat GIG Tutup Layanan
IM2 Kena Denda Rp 1,3 T, Indosat GIG Tutup Layanan /Hikmah/Indosat

JURNAL NGAWI - Penghentian kegiatan operasional bisnis PT Indosat Mega Media atau PT Indonesat M2 berlaku hari ini. Sesuai Putusan Mahkamah Agung itu maka puluhan ribu pelanggan harus dialihkan.

Kominfo meminta tidak hanya pengalihan pelanggan setia Indosat, tapi juga harus dilindungi kepentingan konsumen. "Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," ujar Dedy Permadi Jubir Kominfo, Kamis (25/11).

Baca Juga: MUI Kabupaten Ngawi Gelar Pendidikan Kader Ulama Tahun 2021

Dedy menambahkan, Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan IM2 terkait rencana penghentian ini.

"Pada pertemuan itu, pengelola IM2 menyampaikan beberapa hal. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Berangkatkan Kembali 173 Pekerja Mingran Indonesia (PMI) Ke Taiwan

Hasil pertemuan itu, Kominfo meminta para pemegang saham IM2 untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. "Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," katanya.

Lebih lanjut, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait. 

"Pihak IM2 jug telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dedy.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah