Satgas Covid 19 Berlakukan Penutupan 14 Hari Bagi WNA Dari Negara Terpapar Virus Omicron

- 29 November 2021, 02:08 WIB
/

JURNAL NGAWI - Jakarta (29/11/2021) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan penutupan selama 14 hari bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berasal dari negara yang terpapar varian baru COVID-19 jenis Omicron (B 11529).

"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu malam.

Baca Juga: Mikha Tambayong Menghadirkan Film Terbarunya Berjudul Langit Kala Senja

Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, kata Suharyanto, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam, kata Suharyanto menambahkan.

Satgas Penanganan COVID-19 juga memberlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut, seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

Baca Juga: WHO 'Varian Covid-19 Baru Memprihatinkan', Beri Nama Omicron

"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.

Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Baca Juga: Lapas Indonesia Kelebihan Kapasitas 88 Persen, Ditjenpas Optimalkan Beri Remisi Untuk Mengatasinya

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x