Lapas Indonesia Kelebihan Kapasitas 88 Persen, Ditjenpas Optimalkan Beri Remisi Untuk Mengatasinya

- 28 November 2021, 11:29 WIB
/Ditjenpas

JURNAL NGAWI - Jakarta, (28/11/2021) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami persoalan kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham per Maret 2021, tercatat total penghuni mencapai 255.435 orang, sedangkan kapasitasnya hanya mampu menampung sebanyak 135.647 orang.
Dari data itu, artinya, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada.

melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021). Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Thurman Saud Marojahan Hutapea, mengatakan, pihaknya mengoptimalkan pemberian remisi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Ketua IDAI, Sindrom Kekerdilan Dapat Berulang Pada Anak

“Ditjenpas melakukan optimalisasi pemberian remisi, ada remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, remisi sakit permanen, remisi anak, dan remisi dasawarsa bagi pidana umum,” ujar Thurman.

Melalui optimalisasi pemberian remisi, kata Thurman, hak-hak warga binaan diharapkan pula menjadi tidak terabaikan sepanjang mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi untuk mendapatkan remisi.

Upaya selanjutnya adalah mengoptimalkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi rumah, yaitu pembinaan narapidana dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat di lingkungan rumah.

Baca Juga: Gubernur Jatim Berharap Ada Kerjasama Sistem Irigasi dengan Kerajaan Belanda

Ditjenpas juga menggencarkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pada pemulihan seperti keadaan semula.

Lalu, ada pula langkah pembangunan lapas baru dan penambahan kapasitas hunian yang disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah.

“Kita juga sudah melakukan redistribusi narapidana dari lapas yang over kapasitasnya luar biasa ke lapas yang dimungkinkan masih bisa menampung mereka,” tambah Thurman.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah