JURNAL NGAWI - Oknum guru HW 36 tahun warga Kota Bandung Jawa Barat tega memperkosa belasan santriwatinya. Fakta persidangan, dari belasan korban itu 4 orang telah melahirkan 9 bayi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum, Riyono mengatakan, bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi. Dari total 12 korban, diketahui 4 korban telah melahirkan.
"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 bayi dilahirkan. Korbanya 12 orang, yang melahirkan 4 korban," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021, seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pengadilan Beri Hukuman Berat Oknum Guru Pemerkosa Belasan Santriwati
Riyono menjelaskan, saat pemerkosaan terjadi para korban masih di bawah umur. HW diketahui tidak hanya seorang pengajar di yayasan tapi juga seorang pimpinan di yayasan tersebut yang berada di Cibiru, Kota Bandung. "Terdakwa juga seorang pimpinan, bukan hanya guru saja," tuturnya.
Kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada bulan November.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Baca Juga: Pertamina Siapkan Persediaan Energi Selama Libur Nataru, BBM dan LPG Dipastikan Aman
Sedangkan Dakwaan Subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Zayyim Multazam Sukri
Sumber: Pikiran Rakyat