Jaksa Sekarang Berwenang Menyadap, DPR RI Resmi Mengesahkan RUU Kejaksaan Jadi UU

- 9 Desember 2021, 18:04 WIB
/Gambar Gedung Kejaksaan

JURNAL NGAWI - Sidang paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021) resmi mengesahkan RUU Kejaksaan untuk menjadi undang-undang. Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

Baca Juga: Google akan Beri Bonus Akhir Tahun Kepada Seluruh Karyawan di Dunia hingga Puluhan Juta Rupiah

"Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dalam undang-undang ini, kata dia, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

Baca Juga: Kasus Asusila Terhadap Santriwati Pesantren di Bandung, Kemenag Bicara Berikut

"Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana," katanya.

Selain penambahan, Adies menyampaikan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Pengadilan Ungkap 4 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung Telah Melahirkan 9 Bayi

"Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," katanya.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: kejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x