Libur Sekolah Akhir Tahun Ini Masih Sama Seperti Sebelumnya, Tidak Ada Liburan Semester

- 15 Desember 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi aturan libur sekolah terbaru berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang libur sekolah dan pembagian rapor.
Ilustrasi aturan libur sekolah terbaru berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang libur sekolah dan pembagian rapor. /Lazuardi Ansori/Malang Terkini

JURNAL NGAWI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Terdapat tujuh aturan mengenai tambahan liburan semester di akhir tahun.

Di tahun-tahun sebelum pandemi, umumnya menjadi sebuah libur semester yang bertepatan dengan liburan akhir tahun yaitu hari libur Natal dan Tahun Baru. Namun berbeda sejak pandemi Covid-19 melanda.  

Baca Juga: Minuman Kopi Memang Nikmat, Tapi Perlu Perhatikan Kandungan Ini dan Dampaknya pada Tubuh

SE tentang penyelenggaran pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru yaitu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.

Terdapat tujuh poin yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu:

Baca Juga: Macam-Macam Perayaan Pergantian Tahun Baru di Asia Tenggara, Mulai dari Serba Bulat Sampai Begadang

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 / 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021 / 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19, dan
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: Pasca Arsenal Umumkan Copot Ban Kapten Aubameyang, Ozil Kirim Pesan Persatuan Tim

Dengan keluarnya surat edaran ini, maka pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menyatakan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang sebelumnya telah dikeluarkan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x