Kemenhub Atur Perjalanan Udara Selama Nataru, Berikut Prasyaratnya

- 18 Desember 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi Penumpang Pesawat Udara
Ilustrasi Penumpang Pesawat Udara /Jurnal Ngawi/

JURNAL NGAWI - Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Terkait penyelenggaraan angkutan Nataru 2021/2022, Ditjen Perhubungan Udara pada Jumat, 17 Desember 2021 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kasus Omicron Indonesia Bertambah Jadi 3 Orang, 2 Warga Perjalanan dari Luar Negeri

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," katanya.

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Sepakbola Malam Ini di Stasiun Televisi Indonesia

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam)," ujar Novie.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah