Keji, Sopir Taksi Online Perkosa Seorang Perawat Dalih Ruqyah Buang Sial Karena Ingat Mantan Suami

- 21 Desember 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan /Pixabay

JURNAL NGAWI - Seorang sopir taksi online berinisial HS (54) diduga telah memperkosa seorang perawat di Jakarta. Pelaku berdalih korban harus diruqyah lantaran ingat dengan mantan suami.

Informasi yang dihimpun jurnalngawi-pikiranrakyat.com, peristiwa keji itu menimpa seorang perawat di Jakarta. Semua bermula ketika korban memesan taksi online yang dikemudikan pelaku.

Sepanjang perjalanan pulang kerja, tidak ada tampang mencurigakan dari pelaku. Korban dengan pelaku menikmati perjalanan dengan sambil mengobrol.

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat Pesisir Selatan Jatim Waspada Potensi Gempa

Namun, ketika sudah sampai di rumah korban pelaku mulai bertingkah aneh. Tak terduga, pelaku ikut masuk ke dalam rumah korban dan mengatakan sang perawat harus di ruqyah agar tidak ingat terus dengan mantan suaminya.

Kesempatan itulah, sang sopir taksi online melancarkan aksinya. Sang sopir taksi itu tiba-tiba meraba-raba tubuh perawat yang sudah tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Tracing Kemenkes, Kasus Omicron Pertama Diduga Kuat Berasal dari WNI yang Datang dari Nigeria

"Tersangka terangsang. Saat diruqyah tersangka meraba-raba bagian tertentu dari pada tubuh korban," kata Wakapolresta Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan, seperti dikutip dari pikiranrakyat.com, Selasa (21/12).

Pemerkosaan terjadi setelah ruqyah selesai, di mana korban sempat dimandikan dengan dalih buang sial.

AKBP Ferdy menjelaskan, selama penyelidikan sang sopir taksi online membantah jika telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Pesan Mensos Risma di Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 'Jangan Diam Ketika ada Anak Yatim Kesusahan'

Seperti dikutip dari pikiranrakyat.com, Ammarai Healthcare Assistance sebelumnya melaporkan bahwa seorang perawat di Jakarta telah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh sopir taksi online.

Atas dugaan pemerkosaan oleh sopir taksi online GoCar, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi Purnomo mengatakan telah menonaktifkan oknum tersebut.

Setelah dilaporkan, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap sopir taksi online yang telah perkosa seorang perawat tersebut.

Baca Juga: JADWAL Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2020, Simak Aturan Terbaru Hingga Lokasi Pertandingan

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
 
Disclamer : artikel ini telah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Roundup: Kronologi Lengkap Sopir Taksi Online Perkosa Perawat, Berawal Curhat hingga Diminta Ruqyah"***(penulis Nur Anisha/Pikiranrakyat.com)

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah