Alasan Ubedillah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Anak Jokowi ke KPK

- 10 Januari 2022, 20:03 WIB
Gambar Ubaidillah Badrun dosen UNJ
Gambar Ubaidillah Badrun dosen UNJ /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar YT UNJ

JURNAL NGAWI - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep anak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Senin 10 Januari 2022.

Menurut Ubedillah Badrun pelaporan kedua anak presiden Gibran dan Kaesang ke KPK tersebut, terkait dengan dugaan korupsi dan praktik pencucian uang terkait dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Baca Juga: Polri Bentuk Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Personilnya 44 Eks Pegawai KPK

"Laporan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN hubungan bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang terlibat dalam pembakaran hutan," ujar Ubedillah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Dosen UNJ tersebut menjelaskan kronologis dirinya mengungkap adanya kasus tersebut, kasus yang dilaporkan itu dimulai pada 2015. Saat itu, terdapat perusahaan besar, yakni PT SM yang dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas kasus kebakaran hutan sebesar Rp7,9 triliun.

Baca Juga: Inilah Nama-nama 5 Koruptor Uang Negara Yang Hartanya Dirampas KPK dan Akan Dilakukan Lelang

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya meminta sebesar Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019. Setelah anak presiden membuat gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedillah.

Ubedillah Badrun mengklaim dirinya telah mengantongi data adanya kucuran dana penyertaan modal yang cukup besar dari perusahaan modal ventura yang berkaitan dengan PT SM kepada perusahaan baru anak presiden tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah