"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor
Jaja menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.
"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.
Baca Juga: Dinda Kirana Masih Aman, Polisi Bawa Naufal Samudra ke Polda Metro Jaya
Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.***