Syafri Harto Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan Atas Kasus Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya

- 17 Januari 2022, 21:08 WIB
Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto (ist)
Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto (ist) /Gambar PRMN

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor

Jaja menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.

Baca Juga: Dinda Kirana Masih Aman, Polisi Bawa Naufal Samudra ke Polda Metro Jaya

Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah