Alasan Kejaksaan Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor

- 18 November 2021, 23:13 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: penkumkejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

JURNAL NGAWI - Jakarta, (18/11/2021) Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan telah melakukan berbagai cara untuk dapat menciptakan efek jera bagi koruptor. Di antaranya dengan menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Kendati demikian, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi.
Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.
"Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu kita perdalam bersama," kata Burhanuddin dalam Webinar yang digelar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) secara virtual, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran BP2MI Bangun Sinergi dengan Badan Intelijen Negara
Hal ini mengingat belum ada satu putusan yang menerapkan pemidanaan ini sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Jaksa Agung menyatakan, keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera.
Tujuan dari efek jera ini adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi kembali perbuatannya dan hal ini terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan koruptor.

Keberhasilan memberikan efek jera bagi koruptor ini ternyata di satu sisi tidak berdampak bagi masyarakat. Hal ini terbukti dari fenomena korupsi di Indonesia saat ini justru semakin menggurita, akut, dan sistemik, serta menjadi pandemi hukum yang telah masuk di setiap lapisan masyarakat.

Menurut dia, efek jera harus dimaknai sebagai upaya preventif yang dapat membuat setiap orang takut melihat akibat yang terjadi apabila dia akan melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga: Jokowi Tekankan Lima Hal Penting Untuk APBN 2022

Ancaman penjera terberat dari perbuatan korupsi adalah hukuman mati.
"Ke depan kita perlu melakukan terobosan pemidanaan ini sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi," tegas Burhanuddin.

Pengaruh sanksi pidana bukan semata-mata ditunjukan pada pelaku kejahatan, melainkan juga untuk mempengaruhi norma-norma masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan yang patut dicermati dan waspadai bersama.
Pertama, sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal jenis dan modus tindak pidana korupsi sangat banyak yang juga dapat merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: ANWAR THOHIR

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah