Syafri Harto Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan Atas Kasus Pelecehan Seksual Pada Mahasiswinya

- 17 Januari 2022, 21:08 WIB
Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto (ist)
Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto (ist) /Gambar PRMN

JURNAL NGAWI - Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan setempat, Senin, 17 Januari 2022, terkait kasus pelecehan seksual.

Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.

Baca Juga: Yogyakarta Akan Dilanda Cuaca Ekstrem, Warga Sekitar DIY Diminta Waspada

"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," sebut Jaja kepada awak media.

Jaja melanjutkan karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Baca Juga: Jaksa Sekarang Berwenang Menyadap, DPR RI Resmi Mengesahkan RUU Kejaksaan Jadi UU

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

Syafri Harto ditahan atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya sendiri jurusan Hubungan Internasional (HI) mahasiswi tersebut berinisial L (21).

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah