JURNAL NGAWI - Perkembangan penyelidikan atas kasus pelaporan perkosaan yang dialami wanita berinisial R (28) warga Simo Boyolali Jawa Tengah mengejutkan publik.
Pasalnya, wanita R (28) tersebut, awal mulanya melapor ke Polres Boyolali terkait kasus perkosaan yang dialaminya. Saat melaporkan apa yang dialaminya, R mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Polres Boyolali.
Ketika kasus perkosaan yang dialami R ini dilakukan penyidikan Polda Jawa Tengah secara mendalam, terkuak fakta yang sangat mengejutkan banyak pihak. Kasus ini memasuki babak baru.
Baca Juga: 3 Warga Kwadungan Ngawi dan 1 Warga Magetan Diringkus Satresnarkoba Ngawi
Saat dikonfrontir oleh penyidik Polda Jawa Tengah yang memeriksanya sebagai saksi, wanita berinisial R (28) itu tidak bisa mengelak. Polisi memiliki bukti-bukti dari kasus yang dilaporkan R, yang sebelumnya melapor diperkosa GWS.
Dari bukti-bukti yang ditunjukkan pihak penyidik, R akhirnya mengakui hubungan intimnya dengan GWS di hotel tersebut bukan perkosaan melainkan suka sama suka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menegaskan,
"Wanita R tidak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menyodorkan sejumlah bukti."
Baca Juga: Pengamen di Ngawi Minum Arak Lalu Merampas Tas Santri, ini Fakta Urutan Reka Ulang Gamblangnya
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan terkait kasus tersebut,